Mewah, Spesialis Penggelapan Mobil Ini Sembunyi di Hotel
Sabtu, 23 Mei 2020 – 20:37 WIB
Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) persembunyian dari pelaku.
Benar, tersangka berada di tempat tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan, dan baru bebas pada 8 Mei 2020.
Kendaraan tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp 50 juta, namun sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Timsus Maleo sebelum pelaku menemukan pembelinya. (antara/jpnn)
Spesialis penggelapan mobil berinisial REK, kembali dibekuk Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut). REK merupakan residivis tindak pidana serupa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis