MH Sudah Mengikuti Imbauan Pemerintah Tetap di Rumah, Tetapi Malah Ditangkap Polisi

MH Sudah Mengikuti Imbauan Pemerintah Tetap di Rumah, Tetapi Malah Ditangkap Polisi
Tersangka MH (40) dan barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang berinisial MH diduga sebagai pengedar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News