Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Kamis, 19 Januari 2017 – 18:24 WIB
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.
Baca Juga:
"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
(jpnn)
Salah satu tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inpseksi mendadak (Sidak) terhadap produk makanan yang tidak halal adalah melindungi konsumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini