Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim

Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim. Foto Pojok Pitu/JPNN.com

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.

"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).

(jpnn)


Salah satu tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inpseksi mendadak (Sidak) terhadap produk makanan yang tidak halal adalah melindungi konsumen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News