Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial

Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial
Lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong daerah agar memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini demi mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern.

Salah satunya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempertahankan lahan pertanian dari konversi benar-benar luar biasa. Terbukti, semua Kabupaten/Kota di bawah Provinsi Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.

Kini, fokus Pemprov mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, Kabupaten Lampung Selatan memiliki peta geospasial LP2B.

Kementan mendorong Pemprov Lampung membuat peta geospasial untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News