Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Natapawira, di Mabes Polri, Selasa. "Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum. Yang memiliki senjata api tak berizin akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun," paparnya.
Menurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata api. Sedangkan senjata gas dan karet dikenakan Rp 225.000. “Tidak ada biaya lainnya, selain biaya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” tambahnya.
Abubakar mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api dengan masa kepemilikannya akan habis dalam 1 bulan ini, sebaiknya secepatnya mengajukan perpanjangan ke Polda setempat.
Kepada para pemilik senjata api, yang habis masa izinnya belum lewat dari dua tahun, agar segera memperpanjang. "Lebih baik cepat-cepat diperpanjang daripada kena razia," kata dia.
JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas memperpanjang
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang