Militer Myanmar Mengudeta Pemimpin Sipil, Begini Respons Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin prihatin dengan aksi kudeta yang terjadi di Myanmar. "Turut prihatin atas perkembangan dinamika politik di Myanmar," kata Azis, Selasa (2/2).
Sebelumnya, diberitakan bahwa militer Myanmar menangkap pemimpin Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan sejumlah pemimpin politik lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dalam penyerbuan pada Senin 1 Febuari 2021.
Sejalan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), DPR mengimbau pihak di Myanmar mengedepankan penggunaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN. Di antaranya komitmen pada hukum, pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.
Indonesia menilai perselisihan terkait pemilu dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum yang ada.
"Kami desak Myanmar agar kembali mengedepankan prinsip-prinsip ASEAN Charter (Piagam ASEAN) serta mengembalikan nilai-nilai demokrasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya.
"Kudeta adalah langkah yang tidak sesuai dalam semangat membangun bangsa mana pun," tambah Azis.
Azis mengatakan walaupun ada kesepahaman non-intervensi antara negara ASEAN, kejadian kudeta di Myanmar bukanlah langkah yang dapat dibenarkan.
"Semoga kondisi politik domestik di Myanmar dapat kembali pulih sesuai norma-norma dan mekanisme demokrasi,” lanjut Azis.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merespons aksi militer Myanmar yang menangkap pemimpin Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan sejumlah pemimpin politik lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dalam penyerbuan pada Senin 1 Febuari 2021.
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta