Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
Muladi yang juga salah seorang ketua DPP Golkar itu menambahkan, pola tersebut tidak akan merusak sistem hukum yang ada. ’’Kita jangan berpikir sektoral. Adanya anggapan itu merusak sistem hukum yang ada menandakan yang bersangkutan berpikir sektoral. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga psikologis. Jadi, itu harus dipertimbangkan benar-benar,’’ katanya.
Baca Juga:
Hingga kini, pemerintah dan parlemen belum memperoleh titik temu tentang keterlibatan penyidik militer dalam proses peradilan umum bagi anggota militer yang bertindak pidana umum. Pemerintah tetap berpegang agar penyidik untuk prajurit TNI yang bertindak pidana umum tetap dari militer, bukan polisi. Mengingat, ada kendala psikologis yang harus dipertimbangkan secara matang.
Mayoritas fraksi di DPR, terutama dari partai politik besar, bisa menerima sikap pemerintah yang menginginkan penyidikan terhadap prajurit TNI dalam kasus pidana umum tetap dilakukan polisi militer atau PM.
Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak keinginan tersebut. Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Damai Sejahtera tidak menentukan sikap secara spesifik dan memilih menunggu perkembangan.
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar