Militer Rikuh Disidik Polisi

Militer Rikuh Disidik Polisi
Militer Rikuh Disidik Polisi
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarang. Bila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnya. Selama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)

JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News