Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarang. Bila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnya. Selama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua