Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB

Militer Rikuh Disidik Polisi
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarang. Bila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnya. Selama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya