Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, ICJR Ingatkan Risiko Pelecehan

Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, ICJR Ingatkan Risiko Pelecehan
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, mengkritik tindakan polisi yang menempatkan Millen Cyrus di sel tahanan pria.

Menurutnya, polisi mengabaikan ekspresi gender pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ungkap Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Rabu (25/11) siang.

Ia mengatakan, Millen seharusnya diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan itu seharusnya dipahami oleh polisi berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19," ujarnya.

Lebih jauh, Maidina menegaskan, ICJR sangat menentang perlakuan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

Sebab, Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," pungkasnya.

Penempatan Millen Cyrus di sel tahanan pria menuai kritikan dari peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News