Mimpi UM Dirikan Fakultas Kedokteran Terganjal Moratorium

Mimpi UM Dirikan Fakultas Kedokteran Terganjal Moratorium
Universitas Negeri Malang (UM). Ilustrasi Foto: Radar Malang

jpnn.com, MALANG - Keinginan Universitas Negeri Malang (UM) untuk mendirikan fakultas kedokteran dan membangun rumah sakit mendapat ganjalan.

Ini karena Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan moratorium atau penangguhan.

”Benar karena ada moratorium, kami menghentikan langkah membangun pendidikan kedokteran dan rumah sakit,” ujar Wakil Rektor I UM Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Meski tertunda, Budi menyatakan itu tidak menghalangi langkah UM untuk mempersiapkan pendirian pendidikan kedokteran. ”Dulu pendirian RS ini cikal bakalnya dari prodi kesehatan masyarakat. Tetapi, rencana memang ada pendidikan kedokteran yang kami bangun,” tambah Budi. Arah pembangunan rumah sakit yang rencananya dibangun di kampus II UM di Lesanpuro ini, memang mengarah ke rumah sakit fisioterapi.

BACA JUGA: PPDB 2019 Dipastikan Tetap Pakai Sistem Zonasi

Langkah UM membuat rumah sakit fisioterapi kelas C, agar ada perbedaan antara rumah sakit milik UM dengan Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Islam Malang. ”Kan kami ada ilmu keolahragaan dan RS Fisioterapi linier dengan itu,” jawab pejabat golongan IV/d ini.

Namun meski ada embel-embel fisioterapi, dia menyatakan di dalam RS UM nanti tetap tersedia layanan poliklinik umum seperti yang dimiliki rumah sakit pada umumnya. Malah, tenaga dokter yang mengisi RS itu sudah dipersiapkan.

Jika pendirian fakultas ilmu keolahragaan (FIK) tuntas, menurut dia, saat ini sudah ada enam dokter di fakultas tersebut. Sementara itu, rincian pembangunan RS ini nanti akan memiliki jumlah kamar antara 50–100 kamar. Meskipun jumlah tersebut belum pada keputusan final.

Mimpi Universitas Negeri Malang (UM) untuk mendirikan fakultas kedokteran dan membangun rumah sakit terhalang batu terjal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News