Minat Milenial Terhadap Kripto Meningkat, Ini Buktinya

Minat Milenial Terhadap Kripto Meningkat, Ini Buktinya
Pelanggan aset kripto. Foto: Bitocto Exchange

Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal pada setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Wamendag kembali menegaskan aset kripto bukanlah alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. (mcr28/jpnn)


Aset kripto akhir-akhir ini sangat diminati, terutama oleh para milenial. Hal itu terbukti sepanjang Januari 2022 pelanggan aset Kripto meningkat mencapai 11,2 juta.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News