Minat Milenial Terhadap Kripto Meningkat, Ini Buktinya
Senin, 14 Februari 2022 – 20:25 WIB

Pelanggan aset kripto. Foto: Bitocto Exchange
Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal pada setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Wamendag kembali menegaskan aset kripto bukanlah alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. (mcr28/jpnn)
Aset kripto akhir-akhir ini sangat diminati, terutama oleh para milenial. Hal itu terbukti sepanjang Januari 2022 pelanggan aset Kripto meningkat mencapai 11,2 juta.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS