Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Selasa, 20 Juli 2021 – 02:10 WIB
Sebelum ditangkap, katanya, pelaku SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, SH yang telah ditahan di Mapolres Langsa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," pungkas AKBP Agung. (antara/jpnn)
Menurut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka SH yang tertangkap terancam hukuman penjara seumur hidup, begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi