Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Ilustrasi kurir ganja berinisial SH terancam hukuman penjara seumur hidup. Foto: dok.JPNN.com

Sebelum ditangkap, katanya, pelaku SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, SH yang telah ditahan di Mapolres Langsa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," pungkas AKBP Agung. (antara/jpnn)

Menurut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka SH yang tertangkap terancam hukuman penjara seumur hidup, begini kejahatannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News