Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Selasa, 20 Juli 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi kurir ganja berinisial SH terancam hukuman penjara seumur hidup. Foto: dok.JPNN.com
Sebelum ditangkap, katanya, pelaku SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, SH yang telah ditahan di Mapolres Langsa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," pungkas AKBP Agung. (antara/jpnn)
Menurut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka SH yang tertangkap terancam hukuman penjara seumur hidup, begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional