Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Selasa, 27 Desember 2011 – 19:55 WIB
“Belum ada sejak UU itu dikeluarkan sampai saat ini. Kalau tuntutan hukuman mati pernah diberikan kepada dua pelaku WNA Malaysia, yakni Lee Chee Hen dan Lim Fong Ye, yang menyelundupkan shabu seberat 44 Kg dari Malaysia. Namun, saat vonis Lee hanya mendapat hukuman seumur hidup dan Lim mendapat vonis 20 tahun penjara,” jelas Gories.
Baca Juga:
Hanya saja, Gories tetap optimis, pelaku narkoba baik WNI maupun WNA bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya optimis. Karena pada 2010 lalu telah disahkan UU No 5/2010 tentang Grasi, merupakan perbaikan dari UU Nomor 20/2002, yang menyebutkan grasi hanya diperbolehkan satu kali. Dengan ketentuan ini, diharapkan pada 2012 mendatang, eksekusi hukuman mati kepada narapidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap dapat terlaksana,” harapnya. (fir/jpnn)
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi