Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati

Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories  Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang dihukum mati pascadikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Disebutkan, 58 pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap dan dijatuhkan vonis hukuman mati, justru terjadi sebelum dikeluarkannya UU tersebut.

“Ada sekira 58 pelaku yang divonis mati. Ke-58 pelaku itu terdiri dari 17 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan 41 pelaku lainnya Warga Negara Asing (WNA). Seluruh pelaku yang mendapat vonis hukuman mati itu dijatuhkan sebelum diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gories, Selasa (27/12), ketika melaporkan hasil kegiatan BNN selama 2011.

Diakuinya, sejak UU tersebut diberlakukan, justru sanksi hukuman berat, seperti hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba, belum pernah ada. Padahal, sambung Gories, UU itu mencatat hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkoba, yakni siapa saja yang kedapatan membawa 5 gram narkoba langsung diancam hukuman mati.

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories  Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News