Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Selasa, 27 Desember 2011 – 19:55 WIB
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang dihukum mati pascadikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diakuinya, sejak UU tersebut diberlakukan, justru sanksi hukuman berat, seperti hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba, belum pernah ada. Padahal, sambung Gories, UU itu mencatat hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkoba, yakni siapa saja yang kedapatan membawa 5 gram narkoba langsung diancam hukuman mati.
Disebutkan, 58 pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap dan dijatuhkan vonis hukuman mati, justru terjadi sebelum dikeluarkannya UU tersebut.
Baca Juga:
“Ada sekira 58 pelaku yang divonis mati. Ke-58 pelaku itu terdiri dari 17 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan 41 pelaku lainnya Warga Negara Asing (WNA). Seluruh pelaku yang mendapat vonis hukuman mati itu dijatuhkan sebelum diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gories, Selasa (27/12), ketika melaporkan hasil kegiatan BNN selama 2011.
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi