Minim Pengaduan, BPR Berharap Aturan Tidak Disamaratakan
“Banyak faktor menyebabkan terjadinya tindak pidana perbankan. Untuk itu perlu diatur seketat mungkin agar tidak terulang,” ujar Umar.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan pada Agustus 2015 lalu. Perma tersebut mengatur perkara gugatan di bawah Rp200 juta yang akan diperiksa dan diputus paling lama dalam waktu 25 hari. Jadi, waktu penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat dari sebelumnya bisa berbulan-bulan.
Syamsul Maarif yang juga Hakim Agung MA menegaskan lahirnya Perma untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian sengketa secara tepat dan murah. Selama ini penyelesaian perkara antara konsumen dan lembaga keuangan terlalu berbelit-belit dan memboroskan banyak sumber daya.
“Kadang ada sengketa senilai Rp 30 juta tetapi memakan waktu berbulan-bulan dan harus melibatkan setidaknya 11 hakim di berbagai tingkatan persidangan. Itu jika prosesnya dari pengadilan negeri hingga kasasi atau peninjauan kembali (PK),” ujar Syamsul.(fri/jpnn)
BOGOR – Pengaduan sengketa atau kasus yang dihadapi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih minim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amankan Transaksi Digital, Privy Hadirkan Paket Berlangganan Tanda tanggan Unlimited
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai