Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta

Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
BERSAKSI - Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Tanah Laut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Ricardo/JPNN
"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati bilang tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang beliau kasih amplop, yang saya terima itu isinya 15 juta," ungkap Sanusi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5).

Saksi lainnya, Ponidi yang menjabat Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu Kecamatan Bati-Bati mengaku mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 pada surat suara yang tidak terpakai. Menurut Ponidi, instruksi itu datang dari camat Bati-Bati, M. Noor.

Selain mengajukan 10 saksi, pasangan calon ATNUR juga menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sadli Isra. Dalam kesaksiannya, Sadli mengatakan perbuatan curang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilu selama memenuhi unsur masif, sistemis dan terstruktur. Pasalnya, perbuatan curang menciderai nilai-nilai demokrasi dan prinsip jujur dan adil dalam pemilu.

Sadli menilai kecurangan yang dituduhkan pihak pemohon telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Menurutnya, kecurangan dilakukan secara besar-besaran dengan perencanaan yang rapih serta melibatkan pejabat daerah dan penyelenggara pemilu secara berjenjang.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News