Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
Rabu, 22 Mei 2013 – 21:11 WIB
"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi saat bersaksi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ATNUR, Fadli Nasution mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat.
"Tadi kan sudah lihat ada keterlibatan KPPS membagikan uang, keterlibatan camat Bati-Bati yang memecat tukang sapu hanya karena nonton Rhoma Irama di kampanye pasangan nomor 1, itu sudah termasuk intimidasi," ucap Fadli.
Pihak ATNUR juga mengaku masih memiliki banyak bukti mengenai kecurangan pilkada Tanah Laut. Dalam sidang selanjutnya, kubu ATNUR berencana mengajukan total 75 orang saksi. (dil/fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro