Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta

Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
BERSAKSI - Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Tanah Laut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Ricardo/JPNN
"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi saat bersaksi.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ATNUR, Fadli Nasution mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat.

"Tadi kan sudah lihat ada keterlibatan KPPS membagikan uang, keterlibatan camat Bati-Bati yang memecat tukang sapu hanya karena nonton Rhoma Irama di kampanye pasangan nomor 1, itu sudah termasuk intimidasi," ucap Fadli.

Pihak ATNUR juga mengaku masih memiliki banyak bukti mengenai kecurangan pilkada Tanah Laut. Dalam sidang selanjutnya, kubu ATNUR berencana mengajukan total 75 orang saksi. (dil/fuz/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News