Minta DKPP Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara

Minta DKPP Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara
Minta DKPP Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M Mahendradatta mendesak agar DKPP mengusut  tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya tentang dugaan pelanggaran dengan menginstruksikan membuka kotak suara kepada jajarannya di daerah.

"Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan," kata Mahendradatta. Yang dimaksud Mahendradatta adalah Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014. KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) guna mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). 

Menurut Mahendradatta, pihaknya mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pemilu Presiden 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kata Mahendradatta, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya.

Dia mengaku bahwa selain mengajukan gugatan ke MK, langkah mengadu ke DKPP juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pemilu Presiden 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. "MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta dalam keterangan persnya .

Tim Merah Putih, kata Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tersebut kepada majelis  DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Meski putusan ada di tangan DKPP, Mahendradatta meyakini publik akan menilai sendiri apakah keputusannya itu sudah benar atau tidak.

“Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU, red), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.

Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden. "DKPP dari segi etik, MK secara hukum," katanya. (mas/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Single Salary PNS Batal

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M Mahendradatta mendesak agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News