Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik merampungkan pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu.
''Ya, sudah ditahan,'' ujar anggota pengacara Asnun, Rahmat Jaya, kepada JPNN, Sabtu malam via telepon. Namun demikian dirinya keberatan jika hanya kliennya saja yang ditahan. Seharusnya semua pihak yang terindikasi terlibat seperti jaksa juga harus mendapatkan perlakuan serupa.
Baca Juga:
Alasannya, dalam kasus Gayus, hakim tak bisa bekerja sendiri. Yakni, ada proses dalam setiap tahapan hukum yang melibatkan pihak kepolisian dan jaksa dalam tahapan sebelumnya. Dalam persidangan pun ada keterlibatan hakim lainnya dan panitera.
''Yang lainnya juga harus ditahan,'' imbuhnya. Atas penahanan ini Rahmat, akan segera melayangkan permohonan penangguhan penahanan. ''Pak Asnun tidak akan melarikan diri,'' imbuhnya. Selain itu, ujar Rahmat, penyidik juga harus melihat kondisi kesehatan kliennya itu. Dimana, Asnun, mengidap hypertensi yang memerlukan perawatan ekstara. Karenanya, ia berharap agar permohonannya itu dikabulkan.
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga