Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan
Minggu, 09 Mei 2010 – 08:07 WIB
Sebelumnya Asnun menjalani pemeriksaan sejak Jumat (8/5) pagi dalam setatus sebagai tersangka. Namun Jumat, petang penyidik sempat menghentikan pemeriksaan karena tensi darahnya naik melebihi ambang normal. Ia, sempat dirawat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun malam itu mantan Ketua PN Tanggerang itu tak diizinkan pulang. Penyidik mengharuskannya menginap menyusul keluarnya surat izin penangkapan yang disetujui Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan Sabtu, pagi hingga akhirnya ditahan. Seperti diberitakan sebelumnya hakim Asnun, disangka menerima suap sekitar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan yang disidangkannya. Inilah yang kemudian diduga membuat Asnun membebaskan pegawai pajak itu dari dakwaan. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan resmi ditahan penyidik Mabes Polri, Sabtu (8/5) malam. Ini setelah penyidik
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas