Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok

Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok
Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok
JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa tanah tanah seluas 91 hektar dengan PT Pakuan Sawangan Depok.

Hingga kini, Ida mengaku belum mendapatkan putusan itu meski kasasinya ditolah MA. Makanya, ia mendesak agar MA segera mengeluarkan putusan dan meminta agar Komisi III DPR ikut memantau perkaranya karena ada dugaan sengaja dipermainkan.

“Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA,” kata Ida Farida kepada wartawan, Selasa (11/6).

Ida pun meminta kepada Komisi III mengawasi hakim-hakim MA yang diduga main mata dengan atas gugatannya. "Saya meminta Komisi III memantau hakim-hakim yang ada di MA," tegasnya.

JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News