Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok

Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok
Minta Komisi III Awasi Sengketa Tanah di Depok
Tanggal 26 Maret 2013, MA mengumumkan melalui wabsitenya atas putusan perkara yang diajukan Ida. Pengumuman tersebut memuat putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, menolak gugatannya. Namun sejauh ini, amar putusan itu belum diterima.

Sementara itu, Anggota Komisi DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan salinan putusan tersebut bisa fleksibel, penggugat seharusnya melakukan jemput bola. Karena memang putusan di MA itu sangat banyak, sehingga bisa saja tertumpuk. “Harus rajin dan jemput bola, kami Komisi III siap membantu,” kata Ruhut.

Diketahui tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi) secara kewenangan subtansi telah terbukti cacat yuridis karena tidak memiliki kewenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae).

Subtansi materi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. (jpnn)

JAKARTA - Ida Farida mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi perkara Nomor 480 K/TUN/2012. Putusan itu terkait dengan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News