Minta Pemungutan Suara Ulang di Wori
Jumat, 20 Agustus 2010 – 16:02 WIB
JAKARTA - Sengketa pemilihan Bupati Minahasa Utara (Minut) untuk kali pertamanya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/8). Dalam dalil perkaranya, Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum pemohon Fransisca Tuwaidan dan Willy Kumentas, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati Minut. Pasalnya menurut mereka, ada kecurangan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPUD Minut. "Anehnya, hanya satu TPS saja yang diulang. Sedangkan 30 TPS lainnya tidak," ucap Tanda pula. Atas kecurangan yang disebutkan terjadi itu, kuasa hukum pemohon pun meminta agar MK merekomendasikan untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS Kecamatan Wori.
"Masa saksi-saksi principle dari kami tidak mendapatkan salinan dari hasil perhitungan suara. Padahal semestinya form C-nya dibagikan ke saksi kami juga," kata Tanda.
Baca Juga:
Hal lain yang menjadi pemicu munculnya gugatan ini, lanjut Tanda, adalah adanya laporan dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) kalau kotak suara di Kecamatan Wori telah dibuka oleh termohon. Atas pelanggaran itu, Panwas Minut telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 31 TPS di Wori.
Baca Juga:
JAKARTA - Sengketa pemilihan Bupati Minahasa Utara (Minut) untuk kali pertamanya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/8). Dalam dalil
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti