Pilwako Manado Dipersoalkan di MK

Pilwako Manado Dipersoalkan di MK
Pilwako Manado Dipersoalkan di MK
JAKARTA - Pasangan calon walikota-wakil walikota Manado, Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar mempersoalkan legalitas penyelenggaraan Pilwako pada 3 Agustus lalu. Keberatan tersebut disampaikan keduanya lewat kuasa hukumnya Daniel Tonapa Masiku pada persidangan perdana atas perkara nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/8).

Menurut Daniel, KPU Sulut tidak memiliki landasan kuat sebagai penyelenggara pilwako Manado. Apalagi, katanya, Komisi II DPR RI ikut mempersoalkan pengambilalihan penyelenggara Pilwako oleh KPU Sulut. "Masalah tersebut kan belum jelas. Jadi otomatis hasil pemilu pun patut dipertanyakan legalitasnya," ujarnya.

Hal lain yang menjadi faktor keberatan pasangan Pajouw-Panawar adalah adanya mobilisasi PNS serta penggunaan fasilitas negara. "Kami punya bukti kuat tentang kecurangan yang dilakukan oleh pasangan pemenang Pilwako Manado yang ditetapkan KPUD Manado," tegasnya.

Sementara Panel Hakim MK yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva serta Muhammad Alim, memberikan kesempatan pada pemohon untuk mengajukan saksi-saksi serta bukti kecurangan pilwako Maando sebagaimana didalilkan oleh kuasa hukum pemohon. "Saya persilakan saudara pemohon membawa saksi serta bukti-bukti dalam persidangan Selasa (24/8). Karena 50 orang saksi yang diajukan pemohon, cukup separuhnya saja yang dibawa," tandas Alim.

JAKARTA - Pasangan calon walikota-wakil walikota Manado, Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar mempersoalkan legalitas penyelenggaraan Pilwako pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News