Minta Pengganti Taufiq, MPR Beri Waktu Dua Minggu ke PDIP
Selasa, 18 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa pihaknya segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI untuk mengajukan calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Mengacu pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan Tata Tertib MPR, maka PDI Perjuangan mempunyai waktu untuk menentukan pengganti selama 30 hari sejak wafatnya Taufiq. Lebih lanjut Politikus Partai Golkar itu menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang calon Ketua MPR. Di antaranya adalah paham tentang konstitusi dan mampu bersikap sebagai negarawan.
Menurut Hajriyanto, pimpinan MPR memang tidak mengirimkan surat pada minggu pertama meninggalnya Taufiq. Sebab, saat itu keluarga dan kader partai yang ditinggalkan masih larut dalam suasana duka.
"Minggu kedua masih cukup. Keluarga besar PDIP memiliki waktu dua minggu lebih untuk memikirkan (pengganti Taufiq)," kata Hajriyanto di DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa pihaknya segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI untuk mengajukan calon
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus