Minta Peninjauan Aturan Gaji dan Terlindungi dari Korupsi
Kamis, 25 November 2010 – 17:47 WIB
Adapun persoalan kedua yang menjadi perhatian para kepala daerah adalah pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi. "APKASI memandang bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak akan maksimal tanpa adanya birokrasi yang kuat dengan sistem yang efisien dan efektif. Kuatnya pengaruh politik yang diakibatkan sistem pemilihan langsung kepala daerah memberi tekanan pada birokrasi pemerintahan daerah," ulasnya.
Baca Juga:
Disebutkan pula, salah satu hal yang mengemuka terkait pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi di daerah adalah wacana perpanjangan usia pensiun PNS untuk dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun, sebagaimana telah diberlakukan pada TNI/Polri. Shadiq mengakui, angka harapan hidup saat ini memang meningkat lebih dari 70 tahun.
Namun APKASI khawatir perpanjangan masa usia pensiun akan mengakibatkan bengkaknya anggaran. "Terutama membengkaknya anggaran pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer, karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS berusia 40 tahun ke atas," tandasnya.
Meski demikian, para kepala daerah juga mengusulkan peninjauan kembali terhadap aturan yang mengatur gaji Bupati dan wakil bupati. "Termasuk aturan tentang dana operasional dan dana taktis," tandasnya.
JAKARTA - Sekitar 48 bupati/wakil bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI) mendatangai Komisi II DPR,
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan