Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus di Green Garden
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bambang Sunaryo meminta kepolisian dalam hal ini Irwasum Polri menghentikan kasus penyidikan kasus yang menjerat kliennya berinisial US.
Pasalnya, kasus dengan nomor perkara LP/328/M/2018/PMJ/RES.JB tertanggal 4 Maret 2018 yang dilaporkan FSL itu dianggap cacat hukum.
Menurut Bambang, kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan FSL. Apalagi FSL saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kepolisian.
"Justru US adalah keluarga dari korban kasus penipuan dan penggelapan yang sedang meminta keadilan hukum atas kasusnya," kata Bambang melalui keterangan persnya.
Bambang mengatakan, kliennya US dituduh melakukan kekerasan pada FSL pada 2018 Februari lalu. Padahal sejatinya, US tidak melakukan tindakan itu.
Menurut Bambang, saat itu ada juga anggota polisi di lokasi yang bisa menjadi saksi bahwa kliennya tak bersalah.
Jajaran kepolisian dari Polsek Kebun Jeruk itu ada di lokasi sehingga tidak mungkin membiarkan jika terjadi kekerasan.
"Kami mohon agar Bapak Irwasum Polri memeriksa petugas polisi yang mendatangi Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," imbuh Bambang.
Bambang Sunaryo memastikan US tidak bersalah dalam kasus yang dilaporkan tersangka FSL.
- Lemkapi Puji Polres Jakbar yang Atasi Pemuda Ugal-ugalan saat Ramadan
- Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Wanita di Cengkareng, Ternyata
- Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
- Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya
- Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
- Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Begini Kata Pengamat