Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju

Minta Uang Belanja, Abang Malah Kasih Tinju
Hariyanto, pelaku KDRT. Foto: JPG

Akibat kejadian itu, Rumsiyeh mengalami memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

"Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke Polsek Semampir," ujar Kompol I Ketut Madia, Kapolsek Semampir.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Semampir.

Hariyanto dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pul/jpnn)


Hariyanto (34) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Semampir, Surabaya setelah menghajar Rumsiyeh (35), istrinya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News