Minuman Alkohol Tertahan
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 06:14 WIB

Minuman Alkohol Tertahan
Lulus sertifikat ML itu juga menjadi syarat mutlak karena bea cukai menetapkan hal tersebut sebagai kewajiban untuk masuk Indonesia. "ML itu sebenarnya sesuai UU Pangan tahun 1997 memang harus ada. Tapi tidak pernah diterapkan selama 13 tahun ini. Sekarang setelah impor pindah ke swasta, sama bea cukai itu diminta," imbuhnya.
Menteri Perdangan, Mari Elka Pangestu, ketika diceritakan tentang hal ini meminta agar semua pihak maklum sebab semua instansi terkait masih beradaptasi terhadap sistem baru tersebut.(gen)
Grafis Impor makanan dan minuman olahan untuk industri:
2005 = USD 830 juta
2006 = USD 933 juta
2007 = USD 1,5 miliar
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010
BERITA TERKAIT
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress