Minyak Goreng Mahal, Ditjen Pajak: Sebelum PPN Sudah Tinggi Harganya
Rabu, 06 April 2022 – 22:33 WIB
"Bantuan itu untuk membantu daya beli sehingga kenaikan minyak goreng ini bukan semata-mata karena PPN, tetapi ini memang sudah naik, sudah langka," tutup Wiwiek. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kenaikan harga minyak goreng karena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Said Abdullah: Kenaikan PPN 12 Persen Membebani Rakyat dan Pelaku Usaha