Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB

Miranda S Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Selasa (24/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Supardi menerangkan, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar oleh terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo tanggal pada 8 Juni 2004.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Miranda didakwa telah memberi traveller cheque Bank International Indonesia (BII), senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI. Menurut JPU KPK, cek pelawat itu dinilai sebagai suap untuk menggiring sejumlah anggota DPR memilih Miranda sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Terdakwa Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri memberi travellers cheque BII senilai Rp20,850 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi saat membacakan dakwaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya