Miranda Didakwa Pemberi Suap Cek Pelawat
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:13 WIB

Miranda S Gultom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
“Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,“ jawab Miranda.
Saat ditanya kembali oleh Hakim Gusrizal tentang bagian mana yang tidak dimengerti Miranda, agar dibacakan ulang oleh JPU. Namun Miranda tetap menjawab tidak mengerti atas semua dakwaan dari JPU. Hal itu juga akan menjadi alasan baginya dirinya untuk mengajukan nota eksepsi atau keberatan.
“Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya yang mulia,“ kata Miranda.(fat/jpnn)
JAKARTA - Miranda Swaray Gultom akhirnya didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pemberian suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi