Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan

Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9) sore nanti.

Tim kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong beralasan, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun fakta yang membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara cek pelawat DGSBI itu.

“Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda,“ kata Andi Simangunsong, Rabu (12/9).

Dijelaskannya, Miranda tidak terbukti bersalah karena melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung. Sebab pertemuan itu tidak melanggar aturan.

JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) merasa yakin tidak bersalah. Bahkan kubu Miranda berharap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News