Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Senin, 23 Juli 2012 – 14:59 WIB

Miranda Sudah Siapkan Eksepsi di Sidang Perdana
Miranda disangka membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.(Fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan