Mirip Adegan Film tetapi Nyata, Tragedi Sangat Mengerikan di Maluku Tenggara, 4 Tewas
Selain itu, barang bukti lainnya yakni pakaian tersangka maupun korban.
Pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka adalah pasal 340, 338,170,353, 351, dan 56 KUHP serta UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara.
"Penanganan tujuh tersangka intensif dilaksanakan, di mana saat ini penyidikan dan melengkapi berkas yang kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan, prosesnya sendiri akan transparan," tandas Syahirul.
Kasat Serse Polres Malra IPTU Hamin Siompo menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Bberawal dari korban masing-masing VR , ER, AS (ketiganya meninggal dunia), dan YR, HS menyelamatkan diri, sedang berada di TKP II sedang melaksanakan pembersihan lahan kebun.
Pada saat adanya kegiatan pembersihan lahan oleh VR dan kawan - kawan, datanglah tujuh pelaku dipimpin oleh HR (meninggal dunia).
Lantas terjadi perdebatan antara kedua pihak HR dan VR yang akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.
"Pembunuhan berencana ini, sesuai rekonstruksi yang telah dilakukan telah diketahui peran masing-masing tersangka," utar Hamin.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Maluku Tenggara, menyebabkan empat warga tewas secara mengenaskan.
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku