Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga

Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga
Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

“Karena tidak kunjung ada perkembangan, akhirnya pada 28 September lalu, saya mendatangi Propam Polda Jatim untuk melakukan pengaduan. Namun saat itu petugas meminta surat bukti laporan dari Polsek Semampir,” terang LND.

Setelah itu, dirinya menuju Polsek Semampir dan meminta surat itu. Namun dia juga tidak mendapat tanggapan yang baik dari penyidik.

Sebab dia datang ke polsek sekitar pukul 12.00, namun dia baru mendapat bukti laporan tersebut sekitar pukul 15.00. Linda langsung membawa surat tersebut ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengadukan nasibnya.

“Setelah itu, petugas meminta blangko bukti laporan itu. Saya kaget sebab menurut propam jika surat bukti laporan itu asal-asalan lantaran tanggal nomor laporan tidak dilampirkan. Saat itulah, propam langsung menghubungi Kapolsek Semampir (Kompol Syukur, Red),” terang Linda.

Setelah itu, Linda dijemput oleh polisi dari Polsek Semampir dan penyidik membuatkan surat laporan ulang. 

Kemudian dia diminta untuk pulang. Setelah itu, pada 8 Oktober dia mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Semampir. 

Meski demikian, pihaknya masih mendapati ARA berada di rumah tanpa ada tindak lanjut.

“Hingga saat ini saya masih menunggu hasil upaya hukum terhadap kasus pencabulan anak saya serta tujuh korban lainnya,” jelasnya.

JPNN.com SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan sungguh memprihatinkan. Kini tersangkanya seorang bocah masih di bawah umur berinisial ARA. ABG berumur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News