Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga

Menanggapi proses penyidikan kasus tersebut, Kapolsek Semampir Kompol Syukur membantah jika pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan ini.
Sebab sejak mendapat laporan ini, pihaknya langsung melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.
Bahkan sehari setelah melakukan visum, pihaknya sudah memanggil ARA dengan didampingi oleh orang tua korban.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap ARA, dia tidak mengakui perbuatannya, karena masih anak-anak tentu kami lakukan dengan sabar, seperti pelaku yang sudah dewasa. Setelah tidak mengaku sekali, akhirnya kami memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus pencabulan ini,” jelas Kompol Syukur.
Setelah melakukan proses tersebut, pihaknya akhirnya menetapkan ARA sebagai tersangka. Bahkan secepatnya berkas kasus pencabulan ini akan dikirimkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya.
“Sekali lagi, kami sudah menangani kasus ini sudah sesuai prosedur. Namun karena pelakunya adalah anakanak, maka kami juga harus pelanpelan, agar nantinya tidak menimbulkan sesuatu yang tidak kami inginkan bersama,” pungkasnya.
(yua/no/JPG)
JPNN.com SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan sungguh memprihatinkan. Kini tersangkanya seorang bocah masih di bawah umur berinisial ARA. ABG berumur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang