Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi
HF pelaku pemalakan sopir truk ditangkap polisi. Dok Polda Lampung.

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Nasib apes dialami seorang lelaki berinisial HF (35). Dia ditangkap polisi pada Senin (20/6) dini hari pukul 02.30 karena kedapatan memalak sopir truk di Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan pelaku beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar.

“Pelaku merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga sering meresahkan sopir truk,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (21/6).

Menurut dia, pelaku ditangkap saat memalak sopir truk bernama Parjimen (41). Kebetulan, saat pelaku beraksi, tim reskrim sedang patroli di lokasi.

“Korban saat itu mengemudikan truk bermuatan singkong dari Kota Bumi menuju Bandar Lampung. Saat melintasi lokasi, pelaku dicegat oleh seorang pria tak dikenal,” kata Edi.

Pelaku HF kemudian langsung mengedor pintu truk, hingga mengakibatkan korban ketakutan. Saat korban ketakutan pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban.

“Karena merasa takut korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 10.000,” kata Edi.

Saat itu juga, tim reskrim langsung menyergap pelaku bersama barang bukti uang Rp 10.000.

Seorang lelaki berinisial FH ditangkap polisi karena kedapatan memakal sopir truk dengan nominal Rp 10.000

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News