Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi
HF pelaku pemalakan sopir truk ditangkap polisi. Dok Polda Lampung.

Edi menyebut pelaku sempat digeledah dan ditemukan uang sebesar Rp 66.000 yang diduga hasil memalak.

“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edi.

Atas perbuatannya, HF kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)


Seorang lelaki berinisial FH ditangkap polisi karena kedapatan memakal sopir truk dengan nominal Rp 10.000


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News