Miris, Panti Di Sini Sudah Tak Nyaman Lagi

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, kemungkinan bertambahnya korban masih mungkin terjadi,” ujar AKBP Ary Donny, kemarin.
Menurut AKBP Ary Donny, pihaknya sangat menseriusi persoalan ini, termasuk masih akan mendalami pengakuan-pengakuan korban, dari aksi pencabulan, lari dari panti hingga akhirnya berani mengadukan ke orang tua mereka. IS sendiri kini telah di tahan di sel Mapolda Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 M.
Sementara itu, saat Gorontalo Post mendatangi langsung Panti Asuhan pimpinan IS itu, sore kemarin, suasanya tampak sepi. Hanya ada sebuah mobil minibus terparkir di luar panti. Tak hanya itu, papan nama panti yang terletak di tepi jalan juga telah dihapus. Sayangnya, tak ada satupun dari para penghuni panti ataupun orang yang berada di dalam panti itu yang mau melayani awak media.
Mereka bahkan terlihat menghindar dari wartawan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namannya mengaku, sejak adanya persoalan pencabulan itu terungkap, seluruh penghuni panti mulai menutup diri dari warga sekitar.
“Dorang so tertutup, tidak lagi jaga dapa lia di luar,” ujar wanita paruh baya itu singkat sambil berlalu.
Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan intens terhadap tersangka maupun korban.(tr-45)
Ironi, panti asuhan yang harusnya menjadi tempat berteduh paling nyaman bagi para anak-anak yatim piatu, fakir miskin maupun tempat pembinaan bagi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar