Innalillahi, Santri di Rohul Tewas Setelah Dihukum Gurunya

Innalillahi, Santri di Rohul Tewas Setelah Dihukum Gurunya
LS guru yang menghukum santri berendam di kolam pesantren hingga meninggal dunia. Foto: Dokumentasi Polsek Kunto Darussalam.

“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa Hafis tidak tertolong," beber Fandri.

Berdasarkan peristiwa itu, jajaran Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan.

Setelah pemeriksaan, LS ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

“Pada 28 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB kami amankan tersangka LS. Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” jelas Fandri.

Dia menambahkan LS dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana. (mcr36/jpnn)


Santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tewas setelah dihukum gurunya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News