Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Minggu, 12 Maret 2017 – 22:02 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Majelis Hakim menyatakan Ahmad bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fes/hez)
Seorang pelajar SMA berinisial JAS, 17, di Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional