Miris, Tarif Gadis 19 Tahun dan Kekejaman Sang Bos
Senin, 08 Februari 2016 – 11:06 WIB
Berbeda dengan lima pelaku perdagangan manusia di wilayah Banjar Gegeran, Desa Baha, Mengwi, Badung yang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jungto Pasal 11 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan ketenagakerjaan yang dimaksud dalam Pasal 183 UU No.13 Thn 2003, hingga saat ini pelaku human trafficking di Kota Denpasar masih aman-aman saja. Diduga setoran wajib kepada sejumlah instansi yang menyebabkan bisnis esek-esek tersebut berjalan lancar.(surya kencana/rdr/mus/fri/jpnn)
Salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial IN (19), mengaku dari Rp 150 ribu yang dia peroleh dari pengguna jasanya, dirinya hanya memperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh