Misbakhun Dorong Pelaku UMKM Memanfaatkan UU Penjaminan

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, sebagian besar atau 90 persen permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM.
Sebagai contoh ketika pelaku UMKM punya kemampuan, ternyata tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, kata Misbakhun, masih harus terkendala pemasaran.
“Giliran UMKM bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah beberapa bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan,” ujar Misbakhun.
Salah satu inisiator UU Penjaminan itu pun merasa lega dengan keberadaan payung hukum yang menjamin pelaku UMKM mengakses permodalan tersebut. Sebab, pelaku UMKM bisa menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.
“Jadi enggak harus menggadaikan rumah dan sebagainya,” paparnya.(jpnn)
Mukhamad Misbakhun mendorong para UMKM memanfaatkan keberadaan UU tentang Penjaminan. Sebab, UU itu menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah