Misbakhun Ingatkan Para Kades Amanah ketimbang Dana Desa Jadi Masalah

Misbakhun Ingatkan Para Kades Amanah ketimbang Dana Desa Jadi Masalah
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menjadi narasumber 'Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa' di Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (16/12). Foto: Antara

Besaran dana desa itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, dana desa yang dikucurkan sebesar Rp 46,98 triliun.

Setahun kemudian atau pada tahun 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun. Jumlah itu berlanjut pada tahun 2018.

Akan tetapi, pada tahun 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp 70 triliun. Pagu dana desa bertambah menjadi Rp 71 triliun pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, pagu dana desa sebesar Rp72 triliun. Adapun pada tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp68 triliun.

Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti para kades benar-benar amanah dalam mengelola dana desa. Dia tidak mau para kades yang juga konstituennya itu terjerat hukum gara-gara kesalahan dalam mengelola uang negara.

"Kepala desa di Kabupaten Probolinggo ini perlu kita jaga supaya bisa menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai di akhir pengabdiannya ada masalah," kata mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan dana desa harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami bersama mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan, dan memberikan kemakmuran kepada rakyat," ujar Yudi.(Antara/JPNN.com)

Para kades harus amanah dalam mengelola dan menggunakan dana desa agar tidak bermasalah di kemudian hari dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News