Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi
Kamis, 02 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Pasalnya, kasus hukum mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, pihaknya memang hanya akan memutuskan sanksi sesuai aturan yang ada. "Kalau anggota dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara, tapi kalau terpidana dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti ya pemecatan," beber Nudirman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Nudirman, Misbakhun belum termasuk kategori untuk dipecat. Sebab, terdakwa kasus L/C fiktif kasus Bank Century itu masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil?dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu.
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik