Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI

Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi

Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Pasalnya, kasus hukum mantan anggota Pansus Kasus Bank Century itu belum berkekuatan hukum tetap.

     

Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, pihaknya memang hanya akan memutuskan sanksi sesuai aturan yang ada. "Kalau anggota dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara, tapi kalau terpidana dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti ya pemecatan," beber Nudirman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

     

Karenanya, lanjut Nudirman, Misbakhun belum termasuk kategori untuk dipecat. Sebab, terdakwa kasus L/C fiktif kasus Bank Century itu masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung. 

     

Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil?dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu.

JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News