Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI

Pemecatan Tunggu Hasil Kasasi

Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Misbakhun Kena Pemberhentian Sementara dari DPR RI
Selain nama Misbakhun, terdapat nama As"ad Syam, dan Izzul Islam. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, As"ad Syam yang merupakan politisi Partai Demokrat terkait kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi, pada 2004.

Selain ketiga nama itu, sempat disebut-sebut pula nama politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod. Dia juga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Namun, menurut fraksi PDIP, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. "Kalau sudah mundur, BK tentu akan meninjau kembali kewenangan memutuskan sanksi baginya," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Rencananya, pengumuman resmi keputusan untuk tiga anggota dewan tersebut akan diumumkan dalam sidang paripurna, awal pekan depan. Tahapan sebelumnya yang akan dilakukan tentu adalah menyampaikan hasil pembahasan lembaganya kepada masing-masing fraksi. Termasuk, juga akan memberitahu anggota dewan yang bersangkutan terkait putusan yang akan dibacakan tersebut. (dyn)

JAKARTA - Anggota DPR asal PKS Mukhammad Misbakhun masih bisa benapas lega. Badan Kehormatan DPR belum akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News