Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan
Selasa, 18 Juli 2017 – 23:23 WIB

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun.
Selain itu, sambungnya, konsultan pajak juga berperan besar bagi penerimaan negara. Sebab, konsultan pajak juga bisa memberi edukasi kepada wajib pajak terkait perpajakan.
Saat ini jumlah konsultan pajak di seluruh Indonesia ada 4.500 orang. Menurutnya, jumlah itu masih kecil dibanding rasio jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun lantas mencontohkan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak. Padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit ketimbang Indonesia.
“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Di mana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 ribu,” ujarnya.(dms/jpg/JPC)
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta