Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Direktur Utama PT SPI itu menilai mereka adalah korban balas dendam pemerintah kepada DPR. Misbakhun bersikukuh bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) ngawur. Yakni, bahwa dia telah memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, kata dia, UU Perbankan tak bisa menjerat orang di luar bank seperti dirinya dan Franky.
Saat menyampaikan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/10), Misbakhun bersikukuh bahwa dirinya diperkarakan lantaran kegetolannya mengungkap skandal Bank Century. Dia menilai, pemerintah telah mengalami kekalahan telak dari DPR dengan keputusan bahwa dana talangan Bank Century menyalahi prosedur. Karena itu, menurut dia, pemerintah berupaya menyerang balik dengan mencari-cari kesalahan dia.
"Semua orang tahu ini bagian dari balas dendam politik. Ini rekayasa kasus sebagai upaya untuk memuaskan dendam penguasa yang masih sakit hati karena kalah dalam kasus Bank Century," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar