Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah

Bacakan Pledoi Kasus LC Fiktif Bank Century

Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
Misbakhun Merasa jadi Korban Pemerintah
JPU, kata Misbakhun, mengubah tuntutan dengan menggunakan Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. JPU menuduh permohonan LC dari SPI yang tidak sesuai prosedur menyebabkan Bank Century mengalami kredit macet. "Di persidangan banyak sekali hal-hal berbeda yang terungkap. Kenapa tanpa pemeriksaan apapun saya menjadi tersangka" Wahyu apa yang diterima penyidik sehingga menyebabkan begitu?" katanya.

 

Misbakhun menyindir JPU dengan berencana memberikan buku UU Pokok Perbankan agar korps Adhyaksa itu memahami isi UU tersebut. Tujuannya, mereka tidak sembarangan menuntut dirinya. Dalam membacakan pledoi kemarin, lelaki yang selalu tampil klimis itu menggunakan produk gres Apple Inc. iPad.

 

"Ada era, ada masa,. Hari ini berkuasa, esok tak kuasa. Tidak ada kekuasaan manusia yang abadi kecuali keabadian itu sendiri. Kekuasan manusia akan runtuh oleh waktu," ujarnya menutup pleidoi. (aga)


Berita Selanjutnya:
Mbah Marijan Pilih Bertahan

JAKARTA - Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo membantah keras bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News